Audiensi Bea Cukai Palembang Bahas Sinergi Penegakan Hukum Rokok Ilegal Di Kota Prabumulih
Related Articles
- WALIKOTA PRABUMULIH MENGHADIRI SOSIALISASI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI DESA PANGKUL KOTA PRABUMULIH
- Wali Kota Prabumulih Pimpin Sidak Satgas Pangan di Pasar Inpres, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Jelang Nataru
- Wali Kota Prabumulih Terima Audiensi Paskibraka Dan Lepas Perwakilan Ke Tingkat Provinsi
PRABUMULIH,– Pemerintah Kota Prabumulih menerima audiensi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang dalam rangka memperkuat sinergi antara Bea Cukai Palembang dengan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Prabumulih.
Audiensi ini membahas rencana pelaksanaan sosialisasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Prabumulih. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha mengenai ketentuan di bidang cukai, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, dihadiri oleh Wirmansyah Lukman Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Achmad Wahyudi – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Bambang Ratna Timur – Pelaksana Pemeriksa Bea dan Cukai I Palembang menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta berdampak pada kesehatan masyarakat.
Selain itu, sosialisasi yang akan dilaksanakan diharapkan mampu memberikan edukasi yang komprehensif mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukumnya.
Pemerintah Kota Prabumulih menyambut baik langkah sinergis tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi maupun upaya penegakan hukum di daerah. Melalui kerja sama yang solid, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kota Prabumulih dapat ditekan secara signifikan.
Adapun OPD yang mendampingi Bagian Hukum Kota Prabumulih, BAPPEDA Kota Prabumulih, dan Bagian Kerja Sama Kota Prabumulih.





