Pendapatan Daerah
Tugas pokok dari Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan kegiatan teknis operasional yang meliputi perencanaandan pengendalian operasional, pajak dan retribusi daerah, bagi hasil pendapatan dan pendapatan lain-lain serta melaksanakan ketatausahaan Badan Pendapatan Daerah juga mempunyai fungsi yaitu;
-Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan kegiatan teknis operasional di bidang pendapatan daerah yang meliputi perencanaan dan pengendalian operasional, pajak dan retribusi daerah, bagi hasil pendapatan dan pendapatan lain-lain ;
Sumber: Badan Pendapatan Daerah kota Prabumulih