Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP berupa Narkotika

By February 10, 2021 09:37

Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP berupa Narkotika

Prabumulih, Rabu 10 Februari 2021

Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP berupa Narkotika.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Dalam sambutannya Wakil Walikota Prabumulih Memberikan Apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja Kejari Kota Prabumulih yang telah bekerja dengan sangat efektif dan efisien dalam penanganan masalah Narkotika di Kota Prabumulih.

Turut hadir, Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih, Unsur Forkompinda Kota Prabumulih dan OPD yang terkait.

Sumber: Diskominfo_Prabumulih

By February 10, 2021 09:37

Pencarian

Kategori

PRABUMULIH KOTA CSIRT