Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP berupa Narkotika
Related Articles
Prabumulih, Rabu 10 Februari 2021
Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan, SH, MH pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Sesuai dengan Ketentuan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP berupa Narkotika.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Dalam sambutannya Wakil Walikota Prabumulih Memberikan Apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja Kejari Kota Prabumulih yang telah bekerja dengan sangat efektif dan efisien dalam penanganan masalah Narkotika di Kota Prabumulih.
Turut hadir, Kepala Rutan Kelas II B Prabumulih, Unsur Forkompinda Kota Prabumulih dan OPD yang terkait.
Sumber: Diskominfo_Prabumulih


