RAPAT PENDATAAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) BERSAMA WALIKOTA PRABUMULIH.
Related Articles
- Wali Kota Prabumulih Paparkan Dukungan Daerah pada Rakor Program Tiga Juta Rumah di Sumsel
- Ayo Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
- Audiensi Ketua Pengadilan Agama Kota Prabumulih Lukmin, S.Ag, M.E beserta jajaran dalam rangka telah pindahnya operasional Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih ke gedung yang baru




Prabumulih,28 Februari 2020
Walikota Kota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM didampingi Sekretaris Daerah Elman,ST.MM hadir dalam rapat Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bersama Walikota Kota Prabumulih Bertempat di Lantai 1 Gedung Pemerintahan Kota Prabumulih.
Dalam Rapat Kali ini Walikota Kota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM Menyampaikan Bahwa Kota Prabumulih Akan dijadikan Kota Bebas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Ini Disampaikan Langsung Oleh Menteri,Dalam hal ini Camat,Lurah dan Kades Harus Terjun langsung mendata masyarakatnya.Untuk Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan yang wajib didata Adalah Penyapu Jalan,Tukang Becak,Pemulung,Disabilitas,Tukang Angkong,Kuli Panggul serta masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut dengan catatan nyata tidak dibuat-buat atau pilih kasih .
Sebanyak 223 Penyapu jalan diKota Prabumulih telah mendapatkan rumah layak huni yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan peletakkan batu pertama dilaksanakan pada kamis,27 februari 2020.
Sumber:Diskominfo_Prabumulih.


