Sejarah Kota Prabumulih
1. Masa sebelum Pemerintahan Belanda
Lebih kurang 700 Tahun lalu Puyang Tageri Juriat Puyang Singe Patih Keban Baru Rambang Penegak dan Pendiri Talang Tulang Babat dan berkembang dengan juriat anak Cucung masing-masing mendirikan talang-talang cikal bakal dari Dusun Pehabung Uleh, Tanjung Raman, Sukaraja, Karang Raja, Muara Dua dan Dusun Gunung Kemala. Pada masa kurang lebih 250 tahun yang lalu Dusun Pehabung Uleh masih bernama Lubuk Bernai yang dipimpin seorang Kerio bernama Keri Budin dan Kepala Menyan adalah Puyang Dayan Duriat Puyang Tegeri dibantu Minggun, Resek, Jamik, menemukan tempat tanah yang meninggi (Mehabung uleh) kemudian ditetapkan oleh mereka berempat (Dayan, Resek, Minggun, dan Jamik) untuk mendirikan kampong dengan diiringi keturunan masing-masing menghadap tanah yang Menghabung Uleh (Meninggi / Bertambah) dengan nama Kebur Bunggin, Anggun Dilaman, Kumpai Ulu dan Karang Lintang. Dengan kesepakatan mereka dusun ini dengan empat kampung disebut Pehabung Uleh berpegang pada aturan adat Simbur Cahaya.
2. Masa Pemerintahan Belanda
Pehabung Uleh berubah menjadi Peraboeng ngoeleh dan pada pendudukan jepang berubah lagi menjadi Peraboeh Moelih dengan ejaan sekarang menjadi Prabumulih termasuk didalam wilayah Marga Rambang Kapak Tengah dengan Pusat Pemerintahannya berkedudukan di Tanjung Rambang yang tergabung dalam wilayah Pemerintahan Onder Afdeeling Ogan Ulu dengan status Pemerintahan Marga meliputi Marga Lubai Suku I, Marga Lubai Suku II dan Marga Rambang Kapak Tengah yang dipimpin oleh Pasirah.
3. Masa Kemerdekaan
Dengan menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewadanaan, pada ini lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946 sedangkan kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, untuk Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah meliputi :
a. Kecamatan Prabumulih
b. Kecamatan Tanah Abang
c. Kecamatan Gelumbang.
Dengan dihapusnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 status Pemerintahan setingkat dibawah Kabupaten adalah wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Camat, sedangkan Pemerintahan yang terendah adalah Marga yang dipimpin oleh Pasirah.
Dengan dihapusnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, pasal 88 yang menyatakan pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan undang-undang, tindak lanjut dari pasal tersebut dikeluarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga Pemerintah Marga dihapus dan Pemerintah yang terendah langsung dibawah Camat yaitu Pemerintah desa / kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kewedanaan Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999.
4. Masa Pemerintahan Kota Administratif Prabumulih
Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953 Hal yang meliputi :
1. Kecamatan Prabumulih Barat
– Kelurahan Pasar Prabumulih
– Kelurahan Prabumulih
– Desa Gunung Kemala
2. Kecamatan Prabumulih Timur
– Desa Karang Raja
– Desa Muara Dua
– Desa Sukaraja
– Desa Tanjung Raman
– Desa Karang Jaya
– Desa Gunung Ibul
– Desa Persiapan Gunung Ibul Barat
Berdasarkan SK Gubernur Sumatra Selatan Nomor 572/SK/III/1992 Tanggal 31 Agustus 1992, maka Kelurahan Pasar Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan, yaitu :
1. Kelurahan Pasar Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Utara
3. Kelurahan Persiapan Pasar Prabumulih Selatan
Dan Kelurahan Prabumulih dimekarkan menjadi 3 Kelurahan, yaitu :
1. Kelurahan Prabumulih
2. Kelurahan Persiapan Prabumulih Timur
3. Kelurahan Persiapan Prabumullih Barat.
Sedangkan Desa Karang Raja ditingkatkan menjadi Kelurahan Persiapan Karang Raja.
5. Masa Pemerintahan Kota Prabumulih
Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Sesuai Dengan Prinsip Demokrasi Dan Undang-Undang Dasar 1945 Terbitlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintah daerah. Sesuai Dengan Ketentuan Tersebut Bahwa Kota Administratif Yang Memenuhi Syarat Agar Ditingkatkan Menjadi Kota/Daerah Otonom. Maka Untuk Maksud Tersebut, Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2001 Tanggal 27 April 2001, Diwilayah Kota Administratif Prabumulih Dibentuklah 2 Kecamatan Baru, Yaitu Kecamatan Cambai Meliputi 7 Desa Dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah Meliputi 5 desa
Sehingga Kota Administratif Prabumulih Terdiri Dari 4 Kecamatan, 12 Kelurahan Dan14desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 21 Juni 2001 Tentang Pembentukan Kota Prabumulih Maka Status Kota Administratif Prabumulih Ditingkatkan Menjadi Kota Prabumulih. Dan Diresmikan Oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pada Tanggal 17 Oktober2001dijakarta Kemudian Pada Tanggal 12 November 2001, Bapak Gubernur Sumatera Selatan Atas Nama Menteri Dalam Negeri Melantik Drs Sudjiadi, Mm. Sebagai Pejabat Walikota Prabumulih, Dengan tugas:
- Membentukperangkatpemerintahan.
- Membentuk Legislatif (Dprd Kota Prabumulih).
Berdasarkan Aspirasi Masyarakat Pada Tahun2002, Dibentuklah 5 (Lima) Desa Baru Di Kecamatan Rambang Kapak Tengah Yang Merupakan Pemekaran Dari Desa Karang bindu dan desa rambang senuling, Sehingga Kota Prabumulih Meliputi 4 Kecamatan,12 kelurahan dan19 desa Selanjutnya Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Prabumulih Yang Demokratis Berdasarkan Hasil Pemilihan Oleh Dprd Kota Prabumulih Maka Pada Tanggal 13 Mei 2003 Dilantik Drs. H. Rachman Djalili, Mm. Sebagai Walikota Prabumulih Dan Yuri Gagarin, Sh,Mm. Sebagai Wakil Walikota Prabumulih Periode 2003-2008. Pada Tanggal 21 Juli 2005, Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 49 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Dalam Kota Prabumulih, Dilakukan Peresmian Perubahan Status 4 Desa Menjadi Kelurahan Yaitu:
– Kelurahan Tanjung Rambang;
– Kelurahan Cambai;
– Kelurahan Gunung Kemala;
– Kelurahan Karang Jaya.
Dan Juga Telah Dilakukan Pembentukan 6 Kelurahan Baru Yaitu:
– Kelurahan Tugu Kecil;
– Kelurahan Prabujaya;
– Kelurahan Muntangt Apus;
– Kelurahan Anak Petai;
– Kelurahan Pasar II; Dan
– Kelurahan Sukajadi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 07 Juni 2007 Telah Dibentuk 2 (Dua) Kecamatan Baru Yaitu:
- Kecamatan Prabumulih Utara Dengan Ibu Kota Wonosari,
- Kecamatan Prabumulih Selatan, Dengan Ibu Kota Tanjung Raman Berdiri Dan Pada Periode 2008-2013 Kembali Dilantik Drs. H. Rachman Djalili, Mm Sebagai Walikota Prabumulih Dan Ir. H. Ridho Yahya, Mm Sebagai Wakil Walikota Prabumulih.
Periode 2013-2018 Terpilih Ir. H. Ridho Yahya, Mm Sebagai Walikota Prabumulih Dan H.Andriansyah Fikri, SH Sebagai Wakil Walikota Prabumulih. Beliau Berdua Kembali Terpilih Sebagai Pasangan Walikota Dan Wakil Walikota Prabumulih Periode 2018-2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian Dan Permutakhiran Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Untuk 8 (Delapan) Kelurahan Baru Dikota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Yaitu :
– Tebing Tanah Puteh
– Muara Dua Barat
– Gunung Ibul Timur
– Gunung Ibul Selatan
– Gunungibulutara
– Arimbi Jaya
– Sidomulyo
– Sidogede
Sehingga Saat Ini, Kota Prabumulih Terdiri Dari 6 Kecamatan, 33 Kelurahan, 12 Desa Dan 1 Desa Persiapan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Tanggal 7 September 2023 Yang Mengangkat Bapak H. Elman, St,Mm Sebagai Pj Walikota Prabumulih. Dan Diperpanjang Kembali Menjabat Sebagai Pj Walikota Prabumulih Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Penjabat Walikota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Dilantik Oleh Gubernur Sumatera Selatanpada Tanggal18 September 2024.
Pencarian
Kategori
Berita Terbaru
- Pembukaan Informasi Edukasi Melalui Kampanye dan Pergelaran Seni
- Wali Kota Prabumulih Resmikan Tugu Nanas EP, Simbol Sinergi dan Ikon Baru Kota Energi
- Wali Kota Prabumulih H. Arlan Serahkan Bantuan Insentif Triwulan III kepada Petugas Sosial dan Guru Ngaji
- Ketua TP-PKK Kota Prabumulih Hadiri Lomba Kader Posyandu Berprestasi Tingkat Nasional Secara Virtual
- Wali Kota Prabumulih Hadiri Konsultasi Publik I Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih


