SOSIALISASI TERTIB LALU LINTAS di KOTA PRABUMULIH
Related Articles
- Pembagian Sembako Dari Bank BNI Kota Prabumulih Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan.
- Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka hari jadi Kabupaten Muara Enim Ke-77 Tahun 2023
- Validitas Data Jadi Kunci, Diskominfo Prabumulih Tekankan Komitmen OPD dalam Portal Satu Data Prabumulih




Prabumulih, 06 Februari 2020 Berlangsung kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas di Jl. Jendral Sudirman Kota Prabumulih yang diadakan oleh Dinas Perhubungan Kota Prabumulih dalam kegiatan ini di sampaikan langsung tata tertib berlalu lintas oleh Kabid Lalu Lintas Syamsul Feri, SE.M.Si Yaitu dilarang Parkir di Trotoar, Pinggir Jalan, Jalan Berlapis ataupun yang tidak pada tempatnya dan pada awal bulan April akan ada penindakan sesuai arahan walikota prabumulih untuk tata tertib berlalu lintas, Serta beliau menghibau agar kiranya masyarakat dapat mentaati aturan tersebut dengan parkir di area yang telah di tentukan.
Adapun tidak lanjut bagi yang melanggar tata tertib tersebut dengan cara menguci ban kendaraan yang parkir sembarangan, di tempel setiker dan di berikan arahan sesuai dengan
1. undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 131,
2.Melanggar peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan, pasal 34 ayat (4),
3.Perda nomor 5 tahun 2011 tata cara pengelolah dan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, dan
4. Perwako 61 tahun 2019 angkutan sembako muat dari pukul 21.00 s/d 04.00 WIB, Sesuai Surat Izin Dispensasi.
Tujuan di adakannya kegiatan tertib berlalu lintas iniĀ untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Kota Prabumulih.
Sumber : (Diskominfo Kota Prabumulih).


