Wali Kota Prabumulih Minta OPD Percepat Pemenuhan Data MCSP-RBS Tahun 2026
Related Articles
- PENINGKATAN RASA SOLIDARITAS DAN IKATAN SOSIAL DIKALANGAN MASYARAKAT KOTA PRABUMULIH TA. 2015
- Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI Kepada ASN Yang Telah Mengabdi Selama 10Tahun,20Tahun,30Tahun, Sekaligus Pemberian Penghargaan Bagi Purna Bakti ASN
- ASISTEN I BUKA MUSYAWARAH KERJA KPKN KE- 1 TAHUN 2017
PRABUMULIH, 24 September 2026 — Wali Kota Prabumulih H. Arlan didampingi Sekretaris Daerah Kota Prabumulih H. Elman, S.T., M.M. dan Inspektur Daerah Kota Prabumulih Sapta Putra Dewangga, S.H., membuka sekaligus menghadiri Rapat Koordinasi Pemenuhan Dokumen Pelaporan Monitoring Controlling Surveillance of Prevention (MCSP) – Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026, Kamis (24/9), bertempat di Ruang Rapat Lantai I Pemerintah Kota Prabumulih.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kota Prabumulih tersebut membahas percepatan pemenuhan dokumen dan data yang menjadi bagian dari pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026.
Dalam arahannya, Wali Kota H. Arlan meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat untuk segera memenuhi data dan dokumen yang dibutuhkan serta memastikan seluruh data yang diunggah akurat, lengkap, tepat dan sesuai dengan ketentuan. “Yang diminta segera dipenuhi. Data-data agar segera di-upload dengan akurat, cepat dan tepat waktu,” tegas H. Arlan.
Adapun kategori yang menjadi fokus pemenuhan oleh masing-masing OPD meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Untuk tahap pertama, batas akhir pengumpulan dan pemenuhan data ditetapkan pada 30 September 2026. Karena itu, masing-masing OPD diminta mempercepat koordinasi dan memastikan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait, yakni Sekretariat DPRD, Bappeda, BPKAD, BKPSDM, Bapenda, Kesbangpol, DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud, Dinkes, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Diskominfo, Dinsos, DLH, Bagian Hukum, Bagian Kesra, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Prabumulih mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sinergi dan ketepatan dalam pemenuhan dokumen, sehingga pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026 dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu.






