Surat Edaran Walikota Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan bagi Pelaku usaha Perdagangan di Kota Prabumulih
Related Articles
- Dukung Indonesia Emas 2045, Seluruh Masyarakat dan ASN Pemerintah Kota Prabumulih Ikuti Sumsel Bugar 2026
- Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Muba ke Pemerintah Kota Prabumulih
- Penjabat Walikota Prabumulih H. Elman Lantik Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an Kota Prabumulih Masa Bhakti 2024-2029.
Surat Edaran Walikota Prabumulih Nomor : 530/294/Disperindag/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Bagi Pelaku Usaha Perindustrian dan Perdagangan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Pada Masa Pandemi di Kota Prabumulih.

Surat Edaran Walikota Prabumulih Nomor : 517/291/Disperindag/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Perdagangan Terkait Pembukaan Kembali rumah makan, restoran, dan cafe dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Pada Masa Pandemi di Kota Prabumulih.



