Informasi Izin Belajar dan Tugas Belajar ASN Kota Prabumulih

By December 8, 2020 15:15

Informasi Izin Belajar dan Tugas Belajar ASN Kota Prabumulih

 

INFORMASI TENTANG

IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR 

DASAR HUKUM :

  • Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi RI No. 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar.
  • Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 537 Tahun 2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil pemerintah kota prabumulih

A. IZIN BELAJAR

PROSEDUR IZIN BELAJAR

  1. Surat Permohonan Izin Belajar di usulkan ke Walikota Prabumulih
  2. Surat Permohonan Izin Belajar dan berkas permohonan Ijin belajar disamapiakan kepada BKPSDM melalui Bidang Pengembangan Kompetensi
  3. Staf Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon, kemudian berkas didisposisikan ke kabid Pengembangan Kompetensi, apabila berkas lengkap Kabid Pengembangan Kompetensi mendisposisikan ke kasubbid Peningkatan Kompetensi untuk diproses sesuai aturan, Apabila berkas tersebut tidak lengkap maka berkas izin belajar pemohon diserahkan kembali ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Kassubid pengembangan kompetensi kemudian memeriksa kelengkapan berkas yang bersangkutan, jika sudah lengkap baru dibuatkan Nota Dinas dan surat ijin belajar ke Kabid Pengembangan Kompetensi untuk paraf koordinasi ke Sekretaris Badan.
  5. Menyerahkan Nota Dinas dan Surat Izin Belajar ke sekretaris badan untuk paraf Koordinasi dilanjutkan ke Kepala Badan untuk tanda tangan Nota Dinas dan Paraf Koordinasi Surat izin belajar
  6. Menerima disposisi dari Kepala Badan untuk diteruskan paraf Koordinasi ke Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah dan dilanjutkan ke Sekretariat Daerah untuk Proses penandatangan surat ijin belajar oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih
  7. Setelah ditanda tangani dan selesai surat ijin belajar maka di beri nomor dalam buku register kemudian pemohon akan diberitahu dan dapat diambil di BKPSDM Kota Prabumulih pada jam kerja.

PENGERTIAN

  1.  Berstatus PNS;
  2.  Masa Kerja minimal 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan PNS;
  3.  Jenjang pendidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  4.  Lembaga pendidikan terakriditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
  5.  Jadwal kuliah di luar jam kerja reguler;
  6.  Biaya pendidikan dibebankan oleh yang bersangkutan;

7.  Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi.

KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan diketahui Walikota (unduh formulir )
  2. Surat Pengantar dari Instansi (unduh formulir)
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD (unduh formulir)
  4. Surat Uraian Tugas
  5. Surat Pernyataan (unduh formulir)
  6. Surat Keterangan dari Universitas (Reguler)
  7. Surat Prodi BAN PT terakreditasi B
  8. Surat tidak sedang hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Inspektorat)
  9. Surat Keterangan tidak pernah melanggar kode etik ASN tingkat sedang/berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN (instansi bersangkutan)
  10. Photo Copy Ijazah Terakhir
  11. Photo Copy SK CPNS
  12. Photo Copy SK PNS
  13. Photo Copy SK pangkat terakhir
  14. Photo Copy DP3 tahun terakhir
  15. Photo Copy Jadwal Kuliah (Reguler)

Waktu Penyelesaian

6 Hari Kerja

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kota Prabumulih untuk Penerbitan Surat Izin Belajar memerlukan waktu 4 sd 6 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kota Prabumulih, berkas usul dimaksud diserahkan ke Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Prabumulih untuk Proses verifikasi kemudian dilanjutka ke Sekretariat Daerah untuk penandatanganan berkas oleh Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu, sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

 

B. TUGAS BELAJAR

PROSEDUR TUGAS BELAJAR

  1. Surat Permohonan Tugas Belajar di usulkan ke Walikota Prabumulih (unduh formulir)
  2. Surat Permohonan Tugas Belajar dan berkas permohonan Tugas belajar disamapiakan kepada BKPSDM melalui Bidang Pengembangan Kompetensi
  3. Staf Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM memeriksa kelengkapan berkas dari pemohon, kemudian berkas didisposisikan ke kabid Pengembangan Kompetensi, apabila berkas lengkap Kabid Pengembangan Kompetensi mendisposisikan ke kasubbid Peningkatan Kompetensi untuk diproses sesuai aturan, Apabila berkas tersebut tidak lengkap maka berkas izin belajar pemohon diserahkan kembali ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Kassubid pengembangan kompetensi kemudian memeriksa kelengkapan berkas yang bersangkutan, jika sudah lengkap baru dibuatkan Nota Dinas dan Surat Tugas Belajar dilanjutkan Kabid Pengembangan Kompetensi untuk paraf koordinasi
  5. Menyerahkan Nota Dinas dan Surat Tugas Belajar ke sekretaris badan untuk paraf Koordinasi dilanjutkan ke Kepala Badan untuk tanda tangan Nota Dinas dan Paraf Koordinasi Surat Tugas Belajar
  6. Menerima disposisi dari Kepala Badan untuk diteruskan Paraf Koordinasi ke Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah dan dilanjutkan Paraf Koordinasi Sekretaris Daerah dilanjutkan untuk Proses penandatangan Surat Tugas Belajar oleh Walikota Kota Prabumulih
  7. Setelah ditanda tangani dan selesai surat Tugas Belajar maka di beri nomor dalam buku register kemudian pemohon akan diberitahu dan dapat diambil di BKPSDM Kota Prabumulih pada jam kerja.

PENGERTIAN

  1. Berstatus PNS;
  2.  Memiliki masa kerja sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun di pengangkatan PNS;
  3.  Jenjang pendidikan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi;
  4.  Lembaga Pendidikan terakreditasi minimal B dari lembaga berwenang;
  5.  Dibebaskan dari tugas kedinasan selaku PNS;
  6.  PNS yang memiliki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
  7.  Tidak sedang mengalami hukuman disiplin sedang atau berat;
  8. Biaya pendidikan menggunakan biaya Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, Lembaga Pemerintah RI, Pemerintah Negara Asing, Badan Internasional atau Badan Non Pemerintah lainnya;
  9.  Melaporkan perkembangan perkuliahan/pendidikannya secara berkala;
  10. Tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi.

KELENGKAPAN BERKAS

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan diketahui Walikota (unduh formulir)
  2. Surat Pengantar dari Instansi (unduh formulir)
  3. Surat hasil kelulusan dari Universitas
  4. Surat keterangan mendapat beasiswa dari universitas
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD (unduh formulir)
  6. Surat Uraian Tugas
  7. Surat Pernyataan (unduh formulir)
  8. Surat Keterangan dari Universitas (Reguler)
  9. Surat Prodi BAN PT terakreditasi B
  10. Surat tidak sedang hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Inspektorat)
  11. Surat Keterangan tidak pernah melanggar kode etik ASN tingkat sedang/berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN (instansi bersangkutan)
  12. Photo Copy Ijazah Terakhir
  13. Photo Copy SK CPNS
  14. Photo Copy SK PNS
  15. Photo Copy SK pangkat terakhir
  16. Photo Copy DP3 tahun terakhir
  17. Photo Copy Jadwal Kuliah (Reguler)

Waktu Penyelesaian

6 Hari

Proses Pelayanan pada BKPSDM Kota Prabumulih untuk Penerbitan Surat Tugas Belajar memerlukan waktu 4 sd 6 hari Kerja. Setelah selesai Proses di BKPSDM Kota Prabumulih, berkas usul dimaksud diserahkan ke Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Prabumulih untuk Proses paraf koordinasi dilanjutka ke Sekretaris Daerah untuk Proses Verifikasi kemudian dilanjutkan untuk penandatanganan berkas oleh Walikota Prabumulih.

Waktu Penyelesaian yang tertera tersebut hanya estimasi waktu, sebab proses penyelesaiannya menyesuaikan dengan keadaan dan jadwal kedinasan pimpinan untuk penandatanganan sehingga waktu penyelesaian bisa diperpanjang.

Sumber : BKPSDM Kota Prabumulih

By December 8, 2020 15:15

Pencarian

Kategori

PRABUMULIH KOTA CSIRT