Walikota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Miras, Petasan dan Makanan Kadaluarsa di Mapolres Prabumulih
Prabumulih, Senin 13 Juni 2016, bertempat di Halaman Mapolres Prabumulih, berlangsung Pemusnahan barang bukti miras, petasan. dan makanan kadaluarsa. Kepolisian Kota Prabumulih memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis. Selain miras, petasan dan makanan kadaluarsa juga ikut dimusnahkan di halaman depan Mapolres Prabumulih. Tercatat, ada sebanyak 1.825 botol miras berbagai merk, 30 dus alfa arak putih dengan 1449 gelas plastik kecil, 3 ember bahan arak putih, 14 jerigen ukuran 10 liter arak putih. Dan ada 10.628 pieces petasan berbagai jenis dan beberapa botol minuman dan makanan kadaluarsa juga ikut dimusnahkan. Pemusnahan miras ini dimusnahkan dengan membuang isi botol miras lalu dicampur air, makanan kadaluarsa dengan cara dibakar, sedangkan petasan dimasukkan ke dalam wadah berisi air. Sebelum pemusnahan Walikota serta sejumlah pejabat lainnya melakukan penandatanganan berita acara terkait dengan pemusnahan barang bukti kejahatan ini. Pemerintah kota memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Kota Prabumulih yang telah berhasil menjaring miras, petasan dan makanan kadaluarsa. Kita harus sama-sama menyadari bahwa penyakit masyarakat sangat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitarnya. Dan masyarakat diharapkan agar teliti ketika membeli makanan dan minuman supaya melihat tanggal kadaluarsa di kemasan sebelum membeli produk makanan. Turut hadir Kapolres, Subdenpom II/SG, Kajari Prabumulih, Ketua PN Prabumulih dan unsur muspida terkait. (Sumber : Dishubkominfo).


