Rapat Koordinasi Petugas Non-Yustisi dalam Penanganan COVID-19
Prabumulih, Senin 05 Oktober 2020 Dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19)


